Minggu, 30 Maret 2014

Pelihara Kucing; Antara Hobi & Kegilaan


Hobi. Mungkin kata ini yang sering terdengar dari lidah kolektor benda-benda unik dan menarik. Meski kalau dipikir mendalam, sebenarnya perbuatan itu hamper bisa dikatakan kegilaan. Mengapa tidak!, hanya untuk membeli seekor kucing angora saja, tidak kurang dari dua juta rupiah harus lepas dari saku, belum lagi dengan harga pakan yang satu bulannya bisa menghabiskan hamper tiga ratus ribu rupiah. Ditambah dengan kegilaan perawatan sehari-hari. Setiap pagi dimandikan pakai shampoo dan dikeringkan dengan haidriyer. Padahal belum tentu pemiliknya mandi pakai shampoo, apalagi hidriyer. Tapi apa mau dikata. Kecintaan seseorang pada suatu benda khusus memang terkadang membuat dia gila di mata orang lain. Namun itu semua hanyalah angina lewat, sebab hanya dia yang paham akan kesenangan yang dialaminya dalam dunia hobi yang digeluti.
Dalam pandangan agama, mengahmburkan uang untuk berbelanja benda-benda antic atau piaraan-piaraan cantik, bukanlah suatu larangan. Sebab kesenangan hati dengan hal itu, merupakan tujuan legal syar'I yang dapat mengeluarkan penghamburan uang dari katagori mubaddzir. Dalam kitabnya I'anah at-Thalibin, juz 3, halaman 71. Syekh Abi Bakar Syatha menyebutkan bahwa, berbelanja baju dan makanan mewah yang tidak sesuai dengan kondisi ekonominya bukan merupakan pemborosan, karena masih ada tujuan legal yang berupa pahala atau merasa senang dengan perbuatan tersebut. Sebab yang dikatakan boros menurut beliau adalah, perbuatan yang tidak menimbulkan pujian di dunia atau pahala di akhirat.
Konon sahabat Abi Hurairah dijuluki dengan sebutan Abi Hurairah (Ayah Kucing kecil) karena beliau suka memelihara kucing, tentu kucing yang dipelihara sahabat Abi Hurairah bukan kucinga angora yang harganya jutaan rupiah. Tapi paling tidak, hobi memelihara kucing merupakan salah satu hobi sahabat Nabi yang tentunya baik untuk ditiru.
Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh kolektor piaraan-piaraan cantik, khususnya kucing. Dalam sebuah Hadis Nabi Muhammad SAW berpesan yang artinya: "Seorang wanita masuk neraka disebabkan kucing yang dia kurung". Konon katanya wanita ini adalah wanita dari bani Israel sebagaimana yang disampaikan Imam Nawawi Banten dalam Kasyifat as-Saja-nya. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW melarang memelihara kucing. Sebab dalam lanjutan Hadis tersebut, beliau menambahkan; "Dia mengurunya tanpa dia beri makan, dia juga tidak membiarkan lepas untuk makan rerumputan di tanah". (H.R. Bukhori Muslim)
Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa sebab masuknya wanita pemelihara kucing masuk neraka adalah karena dia mengurung kucingnya tanpa diberi makan. Tentu akan berbeda dengan pemilihara kucing yang senantiasa menjaga makan kucingnya, bahkan merawatnya jauh melebihi dirinya sendiri. Bukan dosa yang di dapat malah pahala melimpah yang akan mengucur karena telah saying pada sesame makhluk tuhan.
Selain itu, ada beberapa hal penting lagi yang harus diperhatikan. Tatkala piaraannya melahirkan anak, pemelihara diharamkan untuk memisahkannya dari induknya hingga si bayi bisa mencari makan sendiri. Bahkan semisal piaraannya termasuk hewan yang boleh dikonsumsi –seperti ayam- sekalipun, pemelihara tidak diperbolehkan menyembelih induk ayam, toh sekalipun untuk dikonsumsi.
Konon dahulu kala ada seorang laki-laki memiliki ayam sedang beranak, karena ingin  menikmati daging ayam, laki-laki tersebut menyembelih induknya, sadisnya lagi, hal itu dia lakukan tepat di depan anak-anak ayam. Tidak berselang lama dari perbuatannya, tangan laki-laki tersebut kaku tidak bisa digerakkan. Namun untung setelah beberapa lama, laki-laki tersebut menemukan anak burung jatuh dari sangkar induknya. Karena merasa saying, dia kembalikan anak burung yang jatuh tersebut ke sangkarnya. Syahdan tangan yang tadinya kaku kembali berfungsi seperti seedia kala. Tentu ini adalah balasan atas perbuatan baiknya menolong anak burung yang jatuh dari sangkar induknya. Sebab perbuatan baik atau jelek, pasti akan menerima balasan, meski kadang tidak secara langsung.
Al-hasil, memelihara kucing angora atau piaraan mewah lainnya bukanlah perbuatan mubaddzir, meski kalau dilihat secara kasat mata terkesan menghambur-hamburkan uang. Sebab tujuan merasakan kesenangan dengan memeliharanya merupakan tujuan yang legal syar'i. tentu dengan tetap menjaga hak-hak hewan dengan merawatnya baik dari segi makanan atau kesehatan. Namun permasalahannya sekarang adalah, dalam sebuah Hadis Nabi melarang memakan kucing sekaligus menikmati hasil penjualannya, secara tidak langsung juga tentunya melarang menjual atau membeli kucing.
Menurut Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Asna al-Mathalib, juz 2, halaman 31. Larangan menjual kucing dalam Hadis Nabi di atas arahnya kepada kucing liar atau kucing hutan, karena dianggap tidak bermanfaat. Sebab kucing hutan tidak jinak, sehingga tidak bisa menimbulkan ketenangan dan kesenangan dalam memeliharanya. Bedahalnya dengan kucing angora atau kucing-kucing lain yang sering kkita temukan dipelihara manusia. Kejinakannya bisa menimbulkan rasa senang dan tenang yang hal ini jelas bermanfaat dan tentunya boleh untuk diperjual belikan. Bahkan menurut syekh Zakariya al-Anshari, toh meskipun Hadis di atas diarahkan juga pada kucing piaraan, maka larangan Nabi tersebut hanyalah berhukum makruh tidak sampai haram.
Kiranya jelas dengan penjelasan di atas bahwa memelihara kucing adalah perbuatan legal syar'I bahkan mulya, meski kucing tersebut berharga mahal yang tentunya didapatkan dengan uang jutaan rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar