Minggu, 30 Maret 2014

Qurban; Sejarah & Hukum Pelaksanaannya


Oleh: Abdurrosyid

Dalam waktu dekat, umat Islam di seluruh dunia akan memasuki bulan Dzul Hijjah, bulan dilaksanakannya ibadah Haji, sekaligus bulan dimana salah satu dari dua hari raya umat Islam berada, yaitu Idul Adha atau juga biasa disebut hari raya qurban. Sebab pada pelaksanaan hari raya idul adha ini, ibadah penyembelihan qurban dilaksanakan.

Sejarah Qurban
Qurban pertama kali dilakukan oleh nabi Ibrahim As. Konon nabi Ibrahim As meminta keturunan yang soleh kepada Allah SWT. Allah SWT mengabulkan permintaan nabi Ibrahim AS dengan memberi anak yang bernama Ismail. Namun setelah nabi Ibrahim As dikaruniai anak sholeh tersebut, Allah SWT menguji keteguhan iman nabi Ibrahim As dengan memerintahkannya -melalui mimpi- untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail sebagai bentuk qurban atau persembahan pada Allah swt.
Nabi Ibrahim As sempat bimbang dengan perintah yang sangat berat ini, apakah perintah ini memang dari Allah SWT, atau hanya godaan dari setan. Tidak berselang lama dari kebimbangan yang menerpa nabi Ibrahim As, Allah SWT mengutus malaikat untuk memanggil nabi Ibrahim As ke sebuah gunung, Allah SWT memerintahkan malaikat tersebut untuk menyampaikan bahwa mimpi yang dialami nabi Ibrahim As itu memang benar dari Allah SWT.
Setelah nabi Ibrahim As tahu tentang kebenaran mimpi itu, nabi Ibrahim As berkata pada putranya Ismail; "Wahai anakku! Aku diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelihmu". Putranya Ismail menjawab; "Wahai ayahku! lakukanlah apa yang diperintahkan olleh Allah SWT itu, insya Allah anda akan menemukanku termasuk dari orang-orang yang sabar menerima semua ini". Nabi Ibrahim As dan putranya Ismail sama-sama mematuhi perintah Allah SWT itu.
Nabi Ibrahim tidak menunggu lama untuk melaksanakan perintah Allah Swt ini, nabi Ibrahim As segera memerintahkan putranya untuk mengambil sebuah tali dan memintanya untuk bertemu di Si’ib tempat penyembelihan Ismail. Kemudian nabi Ibrahim As berkata pada putranya Ismail; "Kamu adalah paling baiknya penolong untuk melaksanakan perintah Allah SWT".
Ketika tiba waktu penyembelihan, nabi Ibrahim As dan putranya Ismail sama-sama berada di Si'ib, nabi Ibrahim As langsung meletakkan sebuah pisau di atas leher putranya. Namun sebelum pisau tersebut menyentuh leher putranya, Allah SWT segera mengganti putranya Ismail As dengan seekor kambing yang bernama jarir. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ) {103}. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim" {104}. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik {105}. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata {106}. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar {107}. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian {108}. (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim" {109}. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik {110}. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman {111}". (Q.S. As-Shaffat: 103-111)
Sesungguhnya perintah penyembelihan ini adalah cobaan sangat berat, tapi nabi Ibrahim dan putranya yang bernama ismail bisa melaksanakannya.

Hukum Qurban
Dalam ajaran Islam, berkurban merupakan ibadah yang disunnahkan, lebih tepatnya berstatus hukum Sunnah Muakkad. Selain karena mengikuti jejak langkah nabi Ibrahim As, berkurban juga sebagai bentuk mendekatkan diri pada Allah swt. Bahkan sebenarnya qurban merupakan pengganti dari jiwa umat Islam. Selain berhukum sunnah, berkurban juga bisa menjadi wajib bila disertai dengan nadzar untuk berkurban, atau menentukan seekor hewan untuk dijadikan qurban.

Hewan Yang Bisa Dijadikan Qurban
Adapun hewan yang boleh dan cukup untuk dijadikan qurban adalah unta, sapi, dan kambing. Namun yang paling utama adalah unta kemudian sapi  dan terakhir  kambing. Unta dan sapi cukup untuk dijadikan qurban bagi tujuh orang, sedangkan kambing hanya cukup bagi satu orang saja.
Sedangkan waktu pelaksanaan penyembelihan qurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha sampai berakhirnya hari tasyriq, yaitu saat terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah.

Pembagian Daging Qurban
Daging qurban dibagi menjadi dua bagian;
Pertama), Daging qurban wajib. Daging qurban wajib harus disedekahkan semuanya kepada fakir miskin, orang yang berkurban dan keluarganya tidak diperbolehkan untuk memakannya.
Kedua), Daging qurban sunnah. Daging kurban sunnah harus disedekahkan sebagian dagingnya kepada fakir miskin. Orang yang berkurban dan keluarganya boleh untuk memakan sisanya asalkan sudah bersedekah dengan sebagian dagingnya meskipun sedikit. Namun yang lebih baik, disedekahkan semuanya, orang yang berkurban dan keluarganya hanya mengambil beberapa potong kecil daging untuk dimakan sebagai bentuk mengambil barokah dari qurban yang ia sembelih. والله أعلم بالصواب

Pelihara Kucing; Antara Hobi & Kegilaan


Hobi. Mungkin kata ini yang sering terdengar dari lidah kolektor benda-benda unik dan menarik. Meski kalau dipikir mendalam, sebenarnya perbuatan itu hamper bisa dikatakan kegilaan. Mengapa tidak!, hanya untuk membeli seekor kucing angora saja, tidak kurang dari dua juta rupiah harus lepas dari saku, belum lagi dengan harga pakan yang satu bulannya bisa menghabiskan hamper tiga ratus ribu rupiah. Ditambah dengan kegilaan perawatan sehari-hari. Setiap pagi dimandikan pakai shampoo dan dikeringkan dengan haidriyer. Padahal belum tentu pemiliknya mandi pakai shampoo, apalagi hidriyer. Tapi apa mau dikata. Kecintaan seseorang pada suatu benda khusus memang terkadang membuat dia gila di mata orang lain. Namun itu semua hanyalah angina lewat, sebab hanya dia yang paham akan kesenangan yang dialaminya dalam dunia hobi yang digeluti.
Dalam pandangan agama, mengahmburkan uang untuk berbelanja benda-benda antic atau piaraan-piaraan cantik, bukanlah suatu larangan. Sebab kesenangan hati dengan hal itu, merupakan tujuan legal syar'I yang dapat mengeluarkan penghamburan uang dari katagori mubaddzir. Dalam kitabnya I'anah at-Thalibin, juz 3, halaman 71. Syekh Abi Bakar Syatha menyebutkan bahwa, berbelanja baju dan makanan mewah yang tidak sesuai dengan kondisi ekonominya bukan merupakan pemborosan, karena masih ada tujuan legal yang berupa pahala atau merasa senang dengan perbuatan tersebut. Sebab yang dikatakan boros menurut beliau adalah, perbuatan yang tidak menimbulkan pujian di dunia atau pahala di akhirat.
Konon sahabat Abi Hurairah dijuluki dengan sebutan Abi Hurairah (Ayah Kucing kecil) karena beliau suka memelihara kucing, tentu kucing yang dipelihara sahabat Abi Hurairah bukan kucinga angora yang harganya jutaan rupiah. Tapi paling tidak, hobi memelihara kucing merupakan salah satu hobi sahabat Nabi yang tentunya baik untuk ditiru.
Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh kolektor piaraan-piaraan cantik, khususnya kucing. Dalam sebuah Hadis Nabi Muhammad SAW berpesan yang artinya: "Seorang wanita masuk neraka disebabkan kucing yang dia kurung". Konon katanya wanita ini adalah wanita dari bani Israel sebagaimana yang disampaikan Imam Nawawi Banten dalam Kasyifat as-Saja-nya. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW melarang memelihara kucing. Sebab dalam lanjutan Hadis tersebut, beliau menambahkan; "Dia mengurunya tanpa dia beri makan, dia juga tidak membiarkan lepas untuk makan rerumputan di tanah". (H.R. Bukhori Muslim)
Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa sebab masuknya wanita pemelihara kucing masuk neraka adalah karena dia mengurung kucingnya tanpa diberi makan. Tentu akan berbeda dengan pemilihara kucing yang senantiasa menjaga makan kucingnya, bahkan merawatnya jauh melebihi dirinya sendiri. Bukan dosa yang di dapat malah pahala melimpah yang akan mengucur karena telah saying pada sesame makhluk tuhan.
Selain itu, ada beberapa hal penting lagi yang harus diperhatikan. Tatkala piaraannya melahirkan anak, pemelihara diharamkan untuk memisahkannya dari induknya hingga si bayi bisa mencari makan sendiri. Bahkan semisal piaraannya termasuk hewan yang boleh dikonsumsi –seperti ayam- sekalipun, pemelihara tidak diperbolehkan menyembelih induk ayam, toh sekalipun untuk dikonsumsi.
Konon dahulu kala ada seorang laki-laki memiliki ayam sedang beranak, karena ingin  menikmati daging ayam, laki-laki tersebut menyembelih induknya, sadisnya lagi, hal itu dia lakukan tepat di depan anak-anak ayam. Tidak berselang lama dari perbuatannya, tangan laki-laki tersebut kaku tidak bisa digerakkan. Namun untung setelah beberapa lama, laki-laki tersebut menemukan anak burung jatuh dari sangkar induknya. Karena merasa saying, dia kembalikan anak burung yang jatuh tersebut ke sangkarnya. Syahdan tangan yang tadinya kaku kembali berfungsi seperti seedia kala. Tentu ini adalah balasan atas perbuatan baiknya menolong anak burung yang jatuh dari sangkar induknya. Sebab perbuatan baik atau jelek, pasti akan menerima balasan, meski kadang tidak secara langsung.
Al-hasil, memelihara kucing angora atau piaraan mewah lainnya bukanlah perbuatan mubaddzir, meski kalau dilihat secara kasat mata terkesan menghambur-hamburkan uang. Sebab tujuan merasakan kesenangan dengan memeliharanya merupakan tujuan yang legal syar'i. tentu dengan tetap menjaga hak-hak hewan dengan merawatnya baik dari segi makanan atau kesehatan. Namun permasalahannya sekarang adalah, dalam sebuah Hadis Nabi melarang memakan kucing sekaligus menikmati hasil penjualannya, secara tidak langsung juga tentunya melarang menjual atau membeli kucing.
Menurut Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Asna al-Mathalib, juz 2, halaman 31. Larangan menjual kucing dalam Hadis Nabi di atas arahnya kepada kucing liar atau kucing hutan, karena dianggap tidak bermanfaat. Sebab kucing hutan tidak jinak, sehingga tidak bisa menimbulkan ketenangan dan kesenangan dalam memeliharanya. Bedahalnya dengan kucing angora atau kucing-kucing lain yang sering kkita temukan dipelihara manusia. Kejinakannya bisa menimbulkan rasa senang dan tenang yang hal ini jelas bermanfaat dan tentunya boleh untuk diperjual belikan. Bahkan menurut syekh Zakariya al-Anshari, toh meskipun Hadis di atas diarahkan juga pada kucing piaraan, maka larangan Nabi tersebut hanyalah berhukum makruh tidak sampai haram.
Kiranya jelas dengan penjelasan di atas bahwa memelihara kucing adalah perbuatan legal syar'I bahkan mulya, meski kucing tersebut berharga mahal yang tentunya didapatkan dengan uang jutaan rupiah.